Perlakuan Pajak atas Dividen: Update Terbaru di Brevet 2026

Di tahun 2026, materi mengenai dividen dalam kursus Brevet Pajak menjadi salah satu topik yang paling dinamis. Hal ini disebabkan oleh kelanjutan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya yang mengubah wajah pemajakan dividen dari “objek pajak mutlak” menjadi “objek pajak bersyarat”.

Berikut adalah update terbaru mengenai perlakuan konsultan pajak virtual atas dividen yang wajib Anda kuasai untuk ujian Brevet maupun praktik profesional:


1. Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri

Ini adalah perubahan paling signifikan yang sering muncul dalam simulasi pengisian SPT Tahunan di kelas Brevet.

  • Status: Bukan Objek Pajak, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu (minimal 3 tahun).

  • Jenis Investasi: Harus memenuhi kriteria tertentu, seperti instrumen pasar keuangan (saham, obligasi, sukuk), sektor riil, atau kerja sama dengan UMKM.

  • Kewajiban Pelaporan: Meskipun bebas pajak, penerima dividen wajib melaporkan laporan realisasi investasi secara berkala melalui portal DJP Online.

  • Jika Tidak Diinvestasikan: Maka dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%.


2. Dividen untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Aturan untuk perusahaan yang menerima dividen dari perusahaan lain di Indonesia kini jauh lebih sederhana:

  • Status: Bukan Objek Pajak, tanpa syarat investasi dan tanpa syarat persentase kepemilikan saham.

  • Implikasi: Tidak ada lagi pemotongan PPh Pasal 23 atas pembagian dividen antar perusahaan dalam negeri (inter-corporate dividend).


3. Dividen dari Luar Negeri

Di tingkat Brevet B atau C, Anda akan mempelajari dividen yang berasal dari bursa efek luar negeri maupun perusahaan non-bursa di luar negeri.

  • Kriteria Bebas Pajak: Harus diinvestasikan di Indonesia minimal 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan surat ketetapan Kursus Brevet Pajak Murah.

  • Pajak yang Dibayar di Luar Negeri: Jika dividen tersebut tetap dikenakan pajak di Indonesia (karena tidak diinvestasikan), maka pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan sesuai mekanisme PPh Pasal 24.


Tabel Ringkasan Perlakuan Pajak Dividen 2026

Penerima Dividen Perlakuan Pajak Syarat Bebas Pajak
Orang Pribadi (DN) PPh Final 10% atau Bebas Investasi kembali di NKRI (3 tahun)
Badan (DN) Bukan Objek Pajak Tanpa Syarat
Subjek Pajak Luar Negeri PPh Pasal 26 (20%) Tergantung tarif Tax Treaty (P3B)

4. Aspek Administrasi di Sistem Core Tax 2026

Pada ujian praktik Brevet 2026, Anda akan diminta mensimulasikan pelaporan dividen pada portal terbaru:

  • E-Bupot Unifikasi: Pemberi dividen wajib menerbitkan Bukti Potong Unifikasi meskipun statusnya “Bukan Objek” (0 rupiah) untuk kepentingan data fiskus.

  • Validasi NIK: Sistem akan secara otomatis mendeteksi profil penerima dividen melalui integrasi NIK sebagai NPWP untuk memastikan kepatuhan pelaporan investasi.


Tips untuk Peserta Brevet:

Saat menghadapi soal ujian tentang dividen, jangan langsung menghitung angka . Tanyakan dulu pada soal: “Apakah ada keterangan dividen tersebut diinvestasikan kembali?” Jika ada, maka jawaban Anda adalah “Tidak Terutang PPh”, namun wajib dilaporkan dalam kolom Penghasilan yang Bukan Objek Pajak pada SPT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *